Senin, 09 Januari 2012

Illegal Logging


Dalam istilah kehutanan, logging adalah suatu aktivitas atau kegiatan penebangan kayu di dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh seseorang, kelompok ataupun atas nama perusahaan, berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah atau instansi yang berwenang (kehutanan) sesuai dengan prosedur tata cara penebangan yang diatur dalam peraturan perundangan kehutanan. Dengan demikian, logging atau penebangan dapat dibenarkan sepanjang, mempunyai izin, mengikuti prosedur penebangan yang benar berdasarkan aspek kelestarian lingkungan, dan mengikuti prosedur pemanfaatan dan peredaran hasil hutan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya ada peristilahan illegal logging yang merupakan antitesa dari istilah logging. Illegal berarti tidak didasari dengan peraturan perundangan atau dasar hukum positif yang telah ditentukan oleh pemerintah, dan berkonotasi “liar” serta mengandung konsekuensi melanggar hukum, karena mengambil atau memiliki sesuatu milik pihak lain, yang bukan haknya.

Penyebab Terjadinya Illegal Logging
Selama sepuluh tahun terakhir, laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai dua juta hektar per tahun. Selain kebakaran hutan, penebangan liar (illegal loging) adalah penyebab terbesar kerusakan hutan (Soekotjo, 2007). Illegal logging telah menjadi penyebab utama kerusakan hutan yang sangat parah. Bahkan lebih dari itu, penebangan haram ini telah melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara terorganisir serta sistematis. Kejahatan ini bukan hanya terjadi di kawasan produksi, melainkan juga sudah merambah ke kawasan lindung dan taman nasional.
Ada tiga jenis pembalakan illegal. Pertama, yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang, baik yang tinggal di sekitar hutan atau bahkan jauh berada dari hutan yang tidak mempunyai hak legal untuk menebang pohon. Kedua, dilakukan oleh perusahaan kehutanan yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang dimilikinya. Ketiga dilakukan oleh orang-orang tertentu yang mengatasnamakan rakyat.
Persoalan illegal logging kini sudah menjadi fenomena umum yang berlangsung di mana-mana. Illegal logging bukan merupakan tindakan haram yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi sudah menjadi pekerjaan keseharian. Fenomena illegal logging kini bukan lagi merupakan masalah kehutanan saja, melainkan persoalan multipihak yang dalam penyelesaiaanya pun membutuhkan banyak pihak terkait.
Akibat dari kerusakan hutan akan menimbulkan dampak-dampak negatif. Salah satunya bencana banjir dan kerusakan lingkungan itu sendiri. Kerusakan hutan umumnya akibat illegal logging (IL), sedangkan sebagian kecil sisanya karena untuk pemenuhan kebutuhan warga yang bermukim disekitar hutan. Untuk mengantisipasi perilaku masyarakat yang merusak hutan pemerintah daerah perlu mengambil langkah yang tepat.

UPAYA MENGATASI ILLEGAL LOGGING
Penanggulangan illegal logging tetap harus diupayakan hingga kegiatan illegal logging berhenti sama sekali sebelum habisnya sumber daya hutan dimana terdapat suatu kawasan hutan tetapi tidak terdapat pohon-pohon di dalamnya. Penanggulangan illegal logging dapat dilakukan melalui kombinasi dari upaya monitoring (deteksi), upaya pencegahan (preventif), dan upaya penanggulangan (represif).
1.  Deteksi terhadap adanya kegiatan penebangan liar
Kegiatan-kegiatan deteksi mungkin saat ini telah dilakukan, namun walaupun diketahui atau ada dugaan terjadi kegiatan illegal logging tindak lanjutnya tidak nyata. Meski demikian aksi untuk mendeteksi adanya illegal logging tetap harus terus dilakukan, namun harus ada komitmen untuk menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum yang tegas dan nyata di lapangan. Kegiatan deteksi dapat dilakukan melalaui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
    • Deteksi secara makro, misalnya melalui potret udara sehingga diketahui adanya indikator penebangan liar seperti jalur logging, base camp, dsb.
    • Ground checking dan patroli
    • Inspeksi di tempat-tempat yang diduga terjadi penebangan liar
    • Deteksi di sepanjang jalur-jalur pengangkutan
    • Inspeksi di log pond IPKH
    • Inspeksi di lokasi Industri
    • Melakukan timber tracking
    • Menerima dan menindaklanjuti adanya informasi yang datang dari masyarakat
    • Pemeriksaan dokumen (ijin, angkutan dan laporan) perlu lebih intensif, terutama dokumen laporan dengan meneliti lebih seksama laporan-laporan yang mengandung kejanggalan-kejanggalan.
2.  Tindak prefentif untuk mencegah terjadinya illegal logging
Tindakan preventif merupakan tindakan yang berorientasi ke depan yang sifatnya strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan jangka panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera dilaksanakan. Kegiatan preventif dapat dilakukan melalui :
    • Pembangunan kelembagaan (capacity building) yang menyangkut perangkat lunak, perngkat keras dan SDM termasuk pemberian reward and punishment.
    • Pemberdayaan masyarakat seperti pemberian akses terhadap pemanfaatan sumber daya hutan agar masyarakat dapat ikut menjaga hutan dan merasa memiliki, termasuk pendekatan kepada pemerintah daerah untuk lebih bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan.
    • Pengembangan sosial ekonomi masyarakat seperti menciptakan pekerjaan dengan tingkat upah/ pendapatan yang melebihi upah menebang kayu liar : misalnya upah bekerja di kebun kelapa sawit diusahakan lebih tinggi/sama dengan menebang kayu liar, pemberian saham dan sebagainya.
    • Peningkatan dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang profesionalisme SDM.
    • Pemberian insentif bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi yang menjadikan pelaku dapat ditangkap.
    • Pengembangan program pemberdayaan masyarakat.
    • Melakukan seleksi yang lebih ketat dalam pengangkatan pejabat (fit and proper test).
    • Evaluasi dan review peraturan dan perundang-undangan.
    • Perbaikan mekanisme pelelangan kayu hasil tangkapan data temuan.
    • Relokasi fungsi kawasan hutan dengan lebih rasional.
    • Penegasan Penataan batas kawasan hutan.
    • Restrukturisasi industri pengolahan kayu, termasuk penghentian HPHH dan ijin HPH skala kecil.
3.  Tindakan supresi (represif)
Tindakan represif merupakan tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai ke pengadilan. Untuk itu harus ada kesamaan persepsi antara masing-masing unsur penegak hukum yaitu penyidik (Polri dan PPNS), jaksa penuntut dan hakim. Karena besarnya permasalahan illegal logging, tindakan represif harus mampu menimbulkan efek jera sehingga pemberian sanksi hukum harus tepat.

              http://green.kompasiana.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar