Dalam
istilah kehutanan, logging adalah suatu aktivitas atau
kegiatan penebangan kayu di dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok ataupun atas nama perusahaan, berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh
pemerintah atau instansi yang berwenang (kehutanan) sesuai dengan prosedur tata
cara penebangan yang diatur dalam peraturan perundangan kehutanan. Dengan
demikian, logging atau penebangan dapat dibenarkan sepanjang, mempunyai izin,
mengikuti prosedur penebangan yang benar berdasarkan aspek kelestarian
lingkungan, dan mengikuti prosedur pemanfaatan dan peredaran hasil hutan berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya
ada peristilahan illegal logging yang merupakan antitesa dari istilah logging.
Illegal berarti tidak didasari dengan peraturan perundangan atau dasar hukum
positif yang telah ditentukan oleh pemerintah, dan berkonotasi “liar” serta
mengandung konsekuensi melanggar hukum, karena mengambil atau memiliki sesuatu
milik pihak lain, yang bukan haknya.
Penyebab Terjadinya
Illegal Logging
Selama sepuluh tahun
terakhir, laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai dua juta hektar per tahun.
Selain kebakaran hutan, penebangan liar (illegal loging) adalah
penyebab terbesar kerusakan hutan (Soekotjo, 2007). Illegal logging telah
menjadi penyebab utama kerusakan hutan yang sangat parah. Bahkan lebih dari
itu, penebangan haram ini telah melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara
terorganisir serta sistematis. Kejahatan ini bukan hanya terjadi di kawasan
produksi, melainkan juga sudah merambah ke kawasan lindung dan taman nasional.
Ada tiga jenis
pembalakan illegal. Pertama, yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang,
baik yang tinggal di sekitar hutan atau bahkan jauh berada dari hutan yang
tidak mempunyai hak legal untuk menebang pohon. Kedua, dilakukan oleh
perusahaan kehutanan yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang
dimilikinya. Ketiga dilakukan oleh orang-orang tertentu yang
mengatasnamakan rakyat.
Persoalan illegal
logging kini sudah menjadi fenomena umum yang berlangsung di mana-mana. Illegal
logging bukan merupakan tindakan haram yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi,
tetapi sudah menjadi pekerjaan keseharian. Fenomena illegal logging kini bukan
lagi merupakan masalah kehutanan saja, melainkan persoalan multipihak yang
dalam penyelesaiaanya pun membutuhkan banyak pihak terkait.
Akibat dari
kerusakan hutan akan menimbulkan dampak-dampak negatif. Salah satunya bencana
banjir dan kerusakan lingkungan itu sendiri. Kerusakan hutan umumnya akibat
illegal logging (IL), sedangkan sebagian kecil sisanya karena untuk pemenuhan
kebutuhan warga yang bermukim disekitar hutan. Untuk mengantisipasi perilaku
masyarakat yang merusak hutan pemerintah daerah perlu mengambil langkah yang
tepat.
UPAYA
MENGATASI ILLEGAL LOGGING
Penanggulangan illegal logging tetap harus diupayakan hingga kegiatan
illegal logging berhenti sama sekali sebelum habisnya sumber daya hutan dimana
terdapat suatu kawasan hutan tetapi tidak terdapat pohon-pohon di dalamnya.
Penanggulangan illegal logging dapat dilakukan melalui kombinasi dari upaya
monitoring (deteksi), upaya pencegahan (preventif), dan upaya penanggulangan
(represif).
1. Deteksi
terhadap adanya kegiatan penebangan liar
Kegiatan-kegiatan deteksi mungkin saat ini telah dilakukan, namun walaupun
diketahui atau ada dugaan terjadi kegiatan illegal logging tindak
lanjutnya tidak nyata. Meski demikian aksi untuk mendeteksi adanya illegal
logging tetap harus terus dilakukan, namun harus ada komitmen untuk
menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum yang tegas dan nyata di lapangan.
Kegiatan deteksi dapat dilakukan melalaui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Deteksi secara makro, misalnya melalui potret
udara sehingga diketahui adanya indikator penebangan liar seperti jalur
logging, base camp, dsb.
- Ground checking dan patroli
- Inspeksi di tempat-tempat yang diduga terjadi
penebangan liar
- Deteksi di sepanjang jalur-jalur pengangkutan
- Inspeksi di log pond IPKH
- Inspeksi di lokasi Industri
- Melakukan timber tracking
- Menerima dan menindaklanjuti adanya informasi
yang datang dari masyarakat
- Pemeriksaan dokumen (ijin, angkutan dan laporan)
perlu lebih intensif, terutama dokumen laporan dengan meneliti lebih
seksama laporan-laporan yang mengandung kejanggalan-kejanggalan.
2. Tindak
prefentif untuk mencegah terjadinya illegal logging
Tindakan preventif merupakan tindakan yang berorientasi ke depan yang
sifatnya strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan jangka
panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera
dilaksanakan. Kegiatan preventif dapat dilakukan melalui :
- Pembangunan kelembagaan (capacity building)
yang menyangkut perangkat lunak, perngkat keras dan SDM termasuk
pemberian reward and punishment.
- Pemberdayaan masyarakat seperti pemberian akses
terhadap pemanfaatan sumber daya hutan agar masyarakat dapat ikut menjaga
hutan dan merasa memiliki, termasuk pendekatan kepada pemerintah daerah
untuk lebih bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan.
- Pengembangan sosial ekonomi masyarakat seperti
menciptakan pekerjaan dengan tingkat upah/ pendapatan yang melebihi upah
menebang kayu liar : misalnya upah bekerja di kebun kelapa sawit
diusahakan lebih tinggi/sama dengan menebang kayu liar, pemberian saham
dan sebagainya.
- Peningkatan dukungan sarana dan prasarana untuk
menunjang profesionalisme SDM.
- Pemberian insentif bagi masyarakat yang dapat
memberikan informasi yang menjadikan pelaku dapat ditangkap.
- Pengembangan program pemberdayaan masyarakat.
- Melakukan seleksi yang lebih ketat dalam
pengangkatan pejabat (fit and proper test).
- Evaluasi dan review peraturan dan
perundang-undangan.
- Perbaikan mekanisme pelelangan kayu hasil
tangkapan data temuan.
- Relokasi fungsi kawasan hutan dengan lebih
rasional.
- Penegasan Penataan batas kawasan hutan.
- Restrukturisasi industri pengolahan kayu,
termasuk penghentian HPHH dan ijin HPH skala kecil.
3. Tindakan
supresi (represif)
Tindakan represif merupakan tindakan penegakan hukum mulai dari
penyelidikan, penyidikan sampai ke pengadilan. Untuk itu harus ada kesamaan
persepsi antara masing-masing unsur penegak hukum yaitu penyidik (Polri dan
PPNS), jaksa penuntut dan hakim. Karena besarnya permasalahan illegal
logging, tindakan represif harus mampu menimbulkan efek jera sehingga
pemberian sanksi hukum harus tepat.
Sumber : http://litbang.bantenprov.go.id