Selasa, 17 Desember 2013

EJAAN

I.                   PENGERTIAN EJAAN
Ejaan yang disempurnakan adalah ejaan bahasa indonesia yang berlaku sejak tahun 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya,  Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi.Ejaan adalah seperangkat aturan tentang cara menuliskan bahasa dengan menggunakan huruf, Kata, dan tanda baca sebagai sarananya. Batasan tersebut menunjukan pengertian kata ejaan berbeda dengan kata mengeja.
Mengeja adalah kegiatan melafalkan huruf, suku kata, atau kata; sedangkan ejaan adalah suatu sistem aturan yang jauh lebih luasdari sekedar masalah pelafalan. Ejaan mengatur keseluruhan caramenuliskan bahasa.
Ejaan merupakan kaidah yang harus dipatuhi oleh pemakai bahasademi keteraturan dan keseragaman bentuk, terutama dalam bahasa tulis.Keteraturan bentuk akan berimplikasi pada ketepatan dan kejelasanmakna. Ibarat sedang mengemudi kendaraan, ejaan adalah rambu lalulintas yang harus dipatuhi oleh setiap pengemudi. Jika para pengemudimematuhi rambu-rambu yang ada, terciptalah lalu lintas yang tertib danteratur. Seperti itulah kira-kira bentuk hubungan antara pemakai bahasa dengan ejaan.
II.                SEJARAH EJAAN BAHASA INDONESIA
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional lahir pada awal tahun dua puluhan. Namun dari segi ejaan, bahasa indonesia sudah lama memiliki ejaan tersendiri. Berdasarkan sejarah perkembangan ejaan, sudah mengalami perubahan sistem ejaan, yaitu :
1.      Ejaan Van Ophuysen
Ejaan ini mulai berlaku sejak bahasa Indonesia lahir dalam awal tahun dua puluhan. Ejaan ini merupakan warisan dari bahasa Melayu yang menjadi dasari bahasa Indonesia.
2.      Ejaan Suwandi
Setelah ejaan Van Ophuysen diberlakukan, maka muncul ejaan yang menggantikan, yaitu ejaan Suwandi. Ejaan ini berlaku mulai tahun 1947 sampai tahun 1972.
3.      Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
Ejaan imi mulai berlaku sejak tahun 1972 sampai sekarang. Ejaan ini merupakan penyempurnaan yang pernah berlaku di Indonesia. Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) diterapkan secara resmi mulai tanggal 17 Agustus 1972 dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor : 57/1972 tentang peresmian berlakunya “Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan”. Dengan berlakunya EYD, maka ketertiban dan keseragaman dalam penulisan bahasa Indonesia diharapkan dapat  terwujud dengan baik.
III.             RUANG LINGKUP EJAAN YANG DISEMPURNAKAN (EYD)

Pemakaian Huruf
a.       Huruf Abjad
Abjad yang digunakan  dalam ejaan bahasa Indonesia terdiri atas huruf berikut. Nama setiap huruf disertakan disebelahnya.



b.      Huruf Vokal
Huruf yang melambangkan vokal dalam bahasa Indonesia terdiri atas huruf a, e, i, o, dan u.

c.       Huruf Konsonan
Huruf yang melambangkan konsonan dalam bahasa Indonesia terdiri atas huruf-huruf b, c, d, f, g, h, j, k, l, m, n, p, q, r, s, t, v, w, x, y, dan z.

d.      Huruf Diftong
Di dalam bahasa Indonesia terdapat diftong yang dilambangkan dengan ai, au, dan oi.

e.       Gabungan Huruf Konsonan
Di dalam bahasa Indonesia terdapat empat gabungan huruf yang melambangkan konsonan, yaitu : kh, ng, ny, dan sy.Masing-masing melambangkan satu bunyi konsonan.

Sumber : http://berbagitugaskuliah.wordpress.com/2011/12/17/makalah-bahasa-indonesia-ejaan-yang-disempurnakan/

Senin, 18 November 2013

FUNGSI DAN RAGAM BAHASA


                        Bahasa dibentuk oleh kaidah aturan serta pola yang tidak boleh dilanggar agar tidak menyebabkan gangguan pada komunikasi yang terjadi. Kaidah, aturan dan pola-pola yang dibentuk mencakup tata bunyi, tata bentuk dan tata kalimat. Agar komunikasi yang dilakukan berjalan lancar dengan baik, penerima dan pengirim bahasa harus harus menguasai bahasanya.
                        Bahasa adalah suatu sistem dari lambang bunyi arbitrer yang dihasilkan oleh alat ucap manusia dan dipakai oleh masyarakat komunikasi, kerja sama dan identifikasi diri. Bahasa lisan merupakan bahasa primer, sedangkan bahasa tulisan adalah bahasa sekunder. Arbitrer yaitu tidak adanya hubungan antara lambang bunyi dengan bendanya.
Fungsi Bahasa Dalam Masyarakat :
1.      Alat untuk berkomunikasi dengan sesama manusia.
2.      Alat untuk bekerja sama dengan sesama manusia.
3.      Alat untuk mengidentifikasi diri.
Macam-Macam dan Jenis-Jenis Ragam / Keragaman Bahasa :
1.      Ragam bahasa pada bidang tertentu seperti bahasa istilah hukum, bahasa sains, bahasa jurnalistik, dsb.
2.      Ragam bahasa pada perorangan atau idiolek seperti gaya bahasa mantan presiden Soeharto, gaya bahasa benyamin s, dan lain sebagainya.
3.      Ragam bahasa pada kelompok anggota masyarakat suatu wilayah atau dialek seperti dialek bahasa madura, dialek bahasa medan, dialek bahasa sunda, dialek bahasa bali, dialek bahasa jawa, dan lain sebagainya.
4.      Ragam bahasa pada kelompok anggota masyarakat suatu golongan sosial seperti ragam bahasa orang akademisi beda dengan ragam bahasa orang-orang jalanan.
5.      Ragam bahasa pada bentuk bahasa seperti bahasa lisan dan bahasa tulisan.
6.      Ragam bahasa pada suatu situasi seperti ragam bahasa formal (baku) dan informal (tidak baku).
                        Bahasa lisan lebih ekspresif di mana mimik, intonasi, dan gerakan tubuh dapat bercampur menjadi satu untuk mendukung komunikasi yang dilakukan. Lidah setajam pisau / silet oleh karena itu sebaiknya dalam berkata-kata sebaiknya tidak sembarangan dan menghargai serta menghormati lawan bicara / target komunikasi.
                        Bahasa isyarat atau gesture atau bahasa tubuh adalah salah satu cara bekomunikasi melalui gerakan-gerakan tubuh. Bahasa isyarat akan lebih digunakan permanen oleh penyandang cacat bisu tuli karena mereka memiliki bahasa sendiri. Bahasa isyarat akan dibahas pada artikel lain di situs organisasi.org ini. Selamat membaca.
A.    Fungsi
                        Di dalam kehidupan sehari – hari kita sebagai mahklukh hidup tidak bisa hidup sendiri,maka manusia adalah makhluk sosial, sehingga manusia perlu berinteraksi dengan manusia yang lainnya. Pada saat manusia membutuhkan eksistensinya diakui, maka interaksi itu terasa semakin penting. Kegiatan berinteraksi ini membutuhkan alat, sarana atau media, yaitu bahasa. Sejak saat itulah bahasa menjadi alat, sarana atau media. Bentuk dasar bahasa adalah ujaran. Ujaranlah yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Bahasa bisa di bilang sarana komunikasi mencakup aspek bunyi dan makna Sistematik karena bahasa memiliki pola dan kaidah yang harus ditaati agar dapat dipahami oleh pemakainya Mana suka karena unsur-unsur bahasa dipilih secara acak tanpa dasar Ujar , karena bentuk dasar bahasa Manusiawi, karena dimanfaatkan manusia.
                        Bahasa Indonesia dalam kehidupan kita sehari hari mempunyai fungsi atau kegunaan, di antara nya sebagai berikut :
1.      Sebagai informasi, yaitu untuk menyampaikan informasi timbal-balik antar anggota keluarga ataupun anggota-anggota masyarakat.
2.      Sebagai ekspresi diri, yaitu untuk menyalurkan perasaan, sikap, gagasan,emosi atau tekanan-tekanan perasaan pembaca.
3.      Untuk adaptasi dan integrasi, yaitu untuk menyesuaikan dan membaurkan diri dengan anggota masyarakat, melalui bahasa seorang anggota masyarakat sedikit demi sedikit belajar adat istiadat, kebudayaan, pola hidup, perilaku, dan etika masyarakatnya.
4.      Sebagai kontrol sosial. Selain itu bahasa juga mempunyai fungsi untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain.
                        Kemudian Fungsi bahasa sebagai alat komunikasi :
1.      Fungsi instrumental, yakni bahasa digunakan untuk memperoleh sesuatu.
2.      Fungsi regulatoris, yaitu bahasa digunakan untuk mengendalikan prilaku orang lain.
3.      Fungsi intraksional, bahasa digunakan untuk berinteraksi dengan orang lain.
4.      Fungsi personal, yaitu bahasa dapat digunakan untuk berinteraksi dengan orang lain.
5.      Fungsi heuristik, yakni bahasa dapat digunakan untuk belajar dan menemukan sesuatu.
6.      Fungsi imajinatif, yakni bahasa dapat difungsikan untuk menciptakan dunia imajinasi.
7.      Fungsi representasional, bahasa difungsikan untuk menyampaikan informasi.
                        Di dalam bernegara peranan dan fungsi bahasa Indonesia sangat vital diantaranya sebagai :
1.      Bahasa resmi kenegaraan.
2.      Bahasa pengantar dalam dunia pendidikan.
3.      Bahasa resmi untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintah.
                        Fungsi bahasa indonesia sebagai bahasa baku, sebagai berikut :
1.      Fungsi Pemersatu, artinya bahasa Indonesia mempersatukan suku bangsa yang berlatar budaya dan bahasa yang berbeda-beda.
2.      Fungsi pemberi kekhasan, artinya bahasa baku memperbedakan bahasa itu dengan bahasa yang lain.
3.      Fungsi penambah kewibawaan, penggunaan bahasa baku akan menambah kewibawaan atau prestise.
4.      Fungsi sebagai kerangka acuan, mengandung maksud bahwa bahasa baku merupakan kerangka acuan pemakaian bahasa.

B.     Ragam Bahasa Indonesia
                        Manusia adalah makhluk social yang saling berinteraksi dalam masyarakat menggunakan bahasa, dan dalam masyarakat tersebut terdapat bermacam – macam bahasa yang disebut Ragam Bahasa. Indonesia merupakan Negara yang terdiri atas beribu-ribu pulau, yang dihuni oleh ratusan suku bangsa dengan pola kebudayaan sendiri-sendiri, pasti melahirkan berbagai ragam bahasa yang bermacam-macam dan ini disebut Ragam Bahasa Indonesia.
                        Ragam bahasa menurut sudut pandang penutur atau ragam daerah ( logat / dialek) yaitu baku dan tidak baku.Ragam bahasa menurut sikap penutur , gaya atau langgam yang digunakan penutur terhadap orang yang diajak bicara. Dari sudut pandangan bidang atau pokok persoalan ragam menurut sarananya yaitu Lisan : dengan intonasi yaitu tekanan, nada, tempo suara, dan perhentian. Dan Tulisan : dipengaruhi oleh bentuk, pola kalimat, dan tanda baca. ragam yang mengalami gangguan pencampuran. Ragam bahasa menurut bidang wacana :
1.      Ragam ilmiah : bahasa yang digunakan dalam kegiatan ilmiah,ceramah, tulisan-tulisan ilmiah.
2.      Ragam populer : bahasa yang digunakan dalam pergaulan seharihari dan dalam tulisan populer.
3.      Ragam bahasa baku dan tidak baku
                        Ciri – ciri ragam bahasa baku yaitu kemantapan dinamis, memiliki kaidah dan aturan yang relatif tetap dan luwes. Kecendekiaan, sanggup mengungkap proses pemikiran yang rumit diberbagai ilmu dan tekhnologi. Keseragaman kaidah adalah keseragaman aturan atau norma.
                        Proses pembakuan bahasa terjadi karena keperluan komunikasi. Dalam proses pembakuan atau standardisasi variasi bahasa, bahasa itu disebut bahasa baku atau standard. Pembakuan tidak bermaksud untuk mematikan variasi-variasi bahasa tidak baku. Untuk mengatasi keanekaragaman pemakaian bahasa yang merupakan variasi dari bahasa tidak baku maka diperlukan bahasa bahasa baku atau bahasa standard.
                        Bahasa Indonesia baku adalah ragam bahasa yang dipergunakan dalam: komunikasi resmi, yakni surat-menyurat resmi, pengumuman yang dikeluarkan oleh instansi resmi, penamaan dan peristilahan resmi, perundang-undangan, dan sebagainya. wacana teknis, yakni dalam laporan resmi dan karangan ilmiah.
pembicaraan di depan umum yakni dalam ceramah, kuliah, khotbah, pembicaraan dengan orang yang dihormati yakni orang yang lebih tua, lebih tinggi status sosialnya dan orang yang baru dikenal.
                        Ciri struktur (unsur-unsur) bahasa Indonesia baku adalah sebagai berikut :
1.      Pemakaian awalan me- dan ber- (bila ada) secara eksplisit dan konsisten.
2.      Pemakaian fungsi gramatikal (subyek, predikat, dan sebagainya secara eksplisit dan konsisten.
3.      Pemakaian fungsi bahwa dan karena (bila ada) secara eksplisit dan konsisten (pemakaian kata penghubung secara tepat dan ajeg.
4.      Pemakaian pola frase verbal aspek + agen + verba (bila ada) secara konsisten (penggunaan urutan kata yang tepat).
5.      Pemakaian konstruksi sintesis (lawan analitis).
6.      Pemakaian partikel kah, lah, dan pun secara konsisten.
7.      Pemakaian preposisi yang tepat.
8.      Pemakaian bentuk ulang yang tepat menurut fungsi dan tempatnya.
9.      Pemakaian unsur-unsur leksikal berikut berbeda dari unsur-unsur yang menandai bahasa Indonesia baku.
10.  Pemakaian ejaan resmi yang sedang berlaku (EYD).
11.  Pemakaian peristilahan resmi.
                        Ragam Bahasa Tulis dan Bahasa Lisan menurut pemakaian kaidah yang baku di antaranya ada dua perbedaan yang mencolok mata yang dapat diamati antara ragam bahas tulis dengan ragam bahasa lisan, yaitu :
a.       Dari segi suasana peristiwa
                        Jika menggunakan bahasa tulisan tentu saja orang yang diajak berbahasa tidak ada dihadapan kita. Olehnya itu, bahasa yang digunakan perlu lebih jelas. Fungsi gramatikal, seperti subjek, predikat, objek, dan hubungan antara setiap fungsi itu harus nyata dan erat. Sedangkan dalam bahasa lisan, karena pembicara berhadapan langsung dengan pendengar, unsur (subjek-predikat-objek) kadangkala dapat diabaikan.
b.      Dari segi intonasi
                        Yang membedakan bahasa lisan dan tulisan adalah berkaitan dengan intonasi (panjang-pendek suara/tempo, tinggi-rendah suara/nada, keras-lembut suara/tekanan) yang sulit dilambangkan dalam ejaan dan tanda baca, serta tata tulis yang dimiliki. Goeller (1980) mengemukakan bahwa ada tiga krakteristik bahasa tulisan yaitu acuracy, brevety, claryty (ABC).
                        Acuracy (akurat) adalah segala informasi atau gagasan yang dituliskan dapat memberi keyakinan bagi pembaca bahwa hal tersebut masuk akal atau logis.
                        Brevety (ringkas) yang berarti gagasan tertulis yang disampaikan bersifat singkat karena tidak menggunakan kata yang mubazir dan berulang, seluruh kata yang digunakan dalam kalimat ada fungsinya. Claryty (jelas) adalah tulisan itu mudah dipahami, alur pikirannya mudah diikuti oleh pembaca. Tidak menimbulkan salah tafsir bagi pembaca. Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
                        Berbahasa Indonesia yang baik adalah berbahasa Indonesia yang sesuai dengan tempat tempat terjadinya kontak berbahasa, sesuai dengan siapa lawan bicara, dan sesuai dengan topic pembicaraan. Bahasa Indonesia yang baik tidak selalu perlu beragam baku. Yang perlu diperhatikan dalam berbahasa Indonesia yang baik adalah pemanfaatan ragam yang tepat dan serasi menurut golongan penutur dan jenis pemakaian bahasa. Ada pun berbahasa Indonesia yang benar adalah berbahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam bahasa Indonesia.

Sumber : http://erikgundar.wordpress.com/2011/11/29/definisipengertian-bahasa-ragam-dan-fungsi-bahasa-pelajaran-bahasa-indonesia/

Jumat, 31 Mei 2013

UANG, BANK, PENCIPTAAN UANG, DAN KEBIJAKAN MONETER

PENGERTIAN UANG
                        Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.

PENGERTIAN BANK
                        Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

PENCIPTAAN UANG
                        Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
                        Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang berbeda.

TEORI NILAI UANG
a.             Teori Uang Statis

·                Teori Metalisme (Intrinsik).
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu. Contoh: uang emas dan uang perak.

·                Teori Konvensi (Perjanjian).
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.

·                Teori Nominalisme.
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.

·                Teori Negara.
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.

b.             Teori Uang Dinamis

·         Teori Kuantitas.
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.

·         Teori Kuantitas.
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang.

·         Teori Persediaan Kas.
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.

·         Teori Ongkos Produksi.
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.

MOTIF MEMEGANG UANG

a.             Untuk keperluan transaksi (transaction motive).
Orang memegang uang tunai guna melancarkan transaksi – transaksi yang dilakukannya. Jumlahnya dipengaruhi oleh tingkat pendapatan nasional dan tingkat bunga.

b.             Untuk berjaga – jaga (precautionary motive).
Orang memegang uang tunai untuk berjaga – jaga terhadap keadaan tertentu diluar transaksi normal.

c.              Untuk spekulasi (speculation motive).
Orang lebih suka memegang uang tunai jika hasil yang diharapkan dari memegang uang tunai lebih besar dari pada jika dibelikan asset atau harta lainnya.

BANK SENTRAL DAN BANK UMUM

a.             Bank Sentral
Bank sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu Negara.

Bank sentral di Indonesia bernama Bank Indonesia yang bertugas untuk :
·                Mengatur dan menjaga kestabilan nilai rupiah.
·                Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.

Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia melakukan tugas sebagai berikut :
·                Bank Sirkulasi, yakni mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah.
·                Banker’snBank Bank Sentral juga dianggap sebagai Bank-nya Bank.
·                Lender of last resort. BI dianggap juga pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit likuiditas darurat).

b.             Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa – jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga – lembaga lainnya.

Fungsi Bank-Umum secara lengkap adalah :
·                Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga.
·                Mempermudah dalam lalu lintas pembayaran uang.
·                Menjamin keamanan uang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari risiko hilang, kebakaran, dll.
·                Menciptakan kredit, yaitu dengan cara menciptakan demand deposit dari kelebihan cadangannya.

KEBIJAKAN MONETER

                        Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
                        Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
                        Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Sumber :
·                https://id.wikipedia.org/wiki/

·                http://niaas8.wordpress.com/2010/02/23/

PASAR DAN MACAM-MACAM PASAR

Pengertian Pasar
                        Pasar adalah tempat dimana pembeli dan penjual bertemu dan berfungsi, barang atau jasa tersedia untuk dijual, dan terjadi perpindahan hak milik.

Macam-macam Pasar
a.             Pasar Persaingan Sempurna
                      Pasar persaingan sempurna disebut juga pasar persaingan murni adalah pasar di mana terdapat banyak penjual dan pembeli dan mereka sudah sama-sama mengetahui keadaan pasar.
Pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri berikut ini :
1.             Banyak penjual dan pembeli.
2.             Barang yang diperjualbelikan sejenis (homogen).
3.             Penjual maupun pembeli memiliki informasi yang lengkap tentang pasar.
4.             Harga ditentukan oleh pasar.
5.             Semua faktor produksi bebas masuk dan keluar pasar.
6.         Tidak ada campur tangan pemerintah. Contoh pasar persaingan sempurna antara lain pasar hasil-hasil pertanian.

b.             Pasar Monopoli
                      Pasar monopoli adalah pasar yang terjadi apabila seluruh penawaran terhadap sejenis barang pada pasar dikuasai oleh seorang penjual atau sejumlah penjual tertentu.
Pada pasar monopoli terdapat ciri-ciri berikut ini :
1.             Hanya ada satu penjual sebagai pengambil keputusan harga (melakukan monopoli pasar).
2.             Penjual lain tidak ada yang mampu menyaingi dagangannya.
3.          Pedagang lain tidak dapat masuk karena ada hambatan dengan undang-undang atau karena teknik yang canggih.
4.             Jenis barang yang diperjualbelikan hanya semacam.
5.     Tidak adanya campur tangan pemerintah dalam penentuan harga, contoh: PT Pertamina (persero), PT Perusahaan Listrik Negara (persero), dan PT Kereta Api (persero).

c.              Pasar Persaingan Monopolistis
                      Pasar persaingan monopolistis adalah pasar dengan banyak penjual yang menghasilkan barang yang berbeda corak. Pasar ini banyak dijumpai pada sektor jasa dan perdagangan eceran. Misalnya jasa salon, angkutan, toko obat/apotik, dan toko kelontong.
Pada pasar persaingan monopolistik terdapat ciri-ciri berikut ini :
1.             Terdiri atas banyak penjual dan banyak pembeli.
2.      Barang yang dihasilkan sejenis, hanya coraknya berbeda. Contoh: sabun, pasta gigi, dan minyak goreng.
3.       Terdapat banyak penjual yang besarnya sama, sehingga tidak ada satu penjual yang akan menguasai pasar.
4.             Penjual mudah menawarkan barangnya di pasar.
5.             Penjual mempunyai sedikit kekuasaan dalam menentukan dan memengaruhi harga pasar.
6.             Adanya peluang untuk bersaing dalam keanekaragaman jenis barang yang dijual.

d.             Pasar Oligopoli
                      Pasar oligopoli adalah pasar yang hanya terdiri atas beberapa penjual untuk suatu barang tertentu, sehingga antara penjual yang satu dengan yang lainnya bisa memengaruhi harga. Contohnya : perusahaan menjual mobil dan sepeda motor, perusahaan rokok, industri telekomunikasi, dan perusahaan semen.
Pasar oligopoli mempunyai ciri-ciri berikut ini :
1.            Hanya terdapat sedikit penjual, sehingga keputusan dari salah satu penjual akan memengaruhi penjual lainnya.
2.             Produk-produknya berstandar.
3.             Kemungkinan ada penjual lain untuk masuk pasar masih terbuka.
4.             Peran iklan sangat besar dalam penjualan produk perusahaan.


Sumber : http://liquidred.wordpress.com/2011/04/09/jenis-jenis-pasar/