Organisasi
niaga adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Organisasi sosial bisa di katakan adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang
berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan
negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri.
MACAM-MACAM
ORGANISASI NIAGA
1. Perseroan Terbatas (PT).
· Perseroan Terbatas
dahulu disebutNaamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
· Perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang
dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang
dimiliki.
· Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
2.
Persekutuan
Komanditer (CV)
· Persekutuan
Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi
menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
·
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang
lain merupakan sekutu komanditer.
· CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan
tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer
sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
·
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak
dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu
saham atau lebih.
3.
Joint Ventura
· Joint Ventura atau
Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau
lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk
suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur
resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban
pajak dan kerugian
4.
Koperasi
· Koperasi adalah suatu
jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya
(menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi
antara lain:
·
Koperasi simpan
pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di
bidang simpanan dan pinjaman.
· Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen
dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
· Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM
dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
· Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan
produk atau jasa koperasi anggotanya.
·
Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa
lainnya.
5.
Kartel
· Kartel adalah
kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan
kompetisi.
Sumber : http://zeincom.wordpress.com/2011/10/22/onosori/
Sumber : http://zeincom.wordpress.com/2011/10/22/onosori/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar