I.
Pengertian
Cyber Law
Cyber
law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber ( dunia maya ) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya. Cyber law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyber space Law.
Cyber
law akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada
lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini
dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main di dalamnya. Hukum pada
prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan perilaku seseorang dan
masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Pada dasarnya sebuah
undang - undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di
masyarakat, namun pada pelaksanaannya tak jarang suatu undang - undang yang sudah
terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang - undang
di bentuk.
II.
Topic
Seputar Cyber Law
Secara garis besar ada
lima topik dari cyber law di setiap negara yaitu:
1. Information
security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas
dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah
kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2. On-line
transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang
melalui internet.
3. Right
in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna
maupun penyedia content.
4. Regulation
information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang
dialirkan melalui internet.
5. Regulation
on-line contact, tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet
termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum
III.
Ruang
Lingkup Cyber Law
Pembahasan
mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan
atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet.
Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan
persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
1. E-Commerce
2. Trademark/Domain
Names
3. Privacy
and Security on the Internet
4. Copyright
5. Defamation
6. Content
Regulation
7. Disptle
Settlement
IV.
Komponen
Cyber Law
a. Pertama,
tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan
menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya
itu.
b. Kedua,
tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan
berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan,
aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia
jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia
jasa pendidikan melalui jaringan internet.
c. Ketiga,
tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek
dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
d. Keempat,
tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di
masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau
memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang
mereka lakukan.
e. Kelima,
tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
f. Keenam,
tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet
sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip
keuangan atau akuntansi.
g. Ketujuh,
tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian
dari perdagangan atau bisnis usaha.
V.
Asas-asas
Cyber Law
Dalam kaitannya dengan
penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu
:
1. Subjective
territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan
tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di
negara lain.
2. Objective
territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana
akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan
bagi negara yang bersangkutan.
3. Nationality,
yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum
berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4. Passive
Nationality, yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Protective
Principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara
untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya,
yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
6. Universality,
Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum
kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest
jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak
untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian
diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.
Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan
untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and
viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan
untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum
internasional.
7. Oleh
karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan
pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas
wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi
oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan
antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Review :
Review :
Cyber
Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Perkembangan teknologi informasi (TI) dan
khususnya juga internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang
berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu
mengubah bagaimana seseorang melakukan interaksi melalui media jejaring sosial.
Cyber
Law akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada
lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini
dimana kita perlu sebuah aturan main didalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar