Vlog atau
VIVAlog adalah platform untuk berbagi, mempromosikan, dan meningkatkan traffic
blog-blog terbaik dan paling menarik di Indonesia. Siapapun dipersilakan
mengirimkan blog, dengan syarat :
·Blog terpilih akan ditampilkan di halaman muka
VIVAnews secara berurutan. Hanya alinea pertama dari artikel Anda yang akan
kami tampilkan di VIVAnews. Tulisan selengkapnya akan kami link back ke blog
atau website Anda, sehingga Anda akan mendapatkan tambahan traffic pengunjung
dari kami.
·Tiap kali mengirim blog, sertakan foto atau gambar
yang ingin ditampilkan serta URL artikel tersebut di blog atau website Anda.
·Redaksi VIVAnews memiliki otoritas penuh untuk
menyeleksi, mengedit, dan tidak menampilkan artikel atau gambar yang Anda
kirim.
·Setiap artikel atau foto/gambar yang Anda kirimkan
tidak melanggar hak cipta pihak ketiga.
·Anda setuju membebaskan VIVAnews dari segala tuntutan
dan implikasi hukum yang ditimbulkan oleh artikel dan/atau foto/gambar yang
Anda kirimkan.
·Mendaftar sebagai anggota VIVAnews.
·Tidak melanggar semua syarat dan ketentuan seperti
dirinci di tautan ini.
Semua isi berupa teks, gambar, suara
dan segala bentuk grafis di situs ini hanya sebagai informasi dan tidak
diharapkan untuk tujuan perdagangan saham dan/atau transaksi lainnya.
Kami berupaya keras menampilkan isi seakurat mungkin,
tetapi VIVAnews dan semua mitra penyedia isi, termasuk pengelola konsultasi dan
pengembang isi dari pihak lain di situs ini, tidak bertanggungjawab atas segala
kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala
kerugian yang timbul karena tindakan berkaitan penggunaan informasi yang
disajikan.
VIVAnews tidak bertanggungjawab atas akibat
langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, suara dan segala
bentuk grafis yang dihasilkan dan disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai
rubrik “publik” seperti U-Report, Komentar Pembaca, Forum, Polling, Chatting
dan lainnya. Namun demikian, VIVAnews berhak mengatur dan menyunting isi dari
pembaca atau pengguna agar tidak merugikan orang lain, lembaga, ataupun badan
tertentu serta menjauhi isi berbau pornografi atau menyinggung sentimen suku,
agama dan ras.
Segala isi baik berupa teks, gambar, suara dan segala
bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab
setiap individu, dan bukan tanggungjawab VIVAnews.
Semua hasil karya yang dimuat di VIVAnews baik berupa
teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis adalah menjadi hak cipta
VIVAnews.
Dalam
istilahkehutanan, logging adalah suatu aktivitas atau
kegiatan penebangan kayu di dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok ataupun atas nama perusahaan, berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh
pemerintah atau instansi yang berwenang (kehutanan) sesuai dengan prosedur tata
cara penebangan yang diatur dalam peraturan perundangan kehutanan. Dengan
demikian, logging atau penebangan dapat dibenarkan sepanjang, mempunyai izin,
mengikuti prosedur penebangan yang benar berdasarkan aspek kelestarian
lingkungan, dan mengikuti prosedur pemanfaatan dan peredaran hasil hutan berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya
ada peristilahan illegal logging yang merupakan antitesa dari istilah logging.
Illegal berarti tidak didasari dengan peraturan perundangan atau dasar hukum
positif yang telah ditentukan oleh pemerintah, dan berkonotasi “liar” serta
mengandung konsekuensi melanggar hukum, karena mengambil atau memiliki sesuatu
milik pihak lain, yang bukan haknya.
Penyebab Terjadinya
Illegal Logging
Selama sepuluh tahun
terakhir, laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai dua juta hektar per tahun.
Selain kebakaran hutan, penebangan liar (illegal loging) adalah
penyebab terbesar kerusakan hutan (Soekotjo, 2007). Illegal logging telah
menjadi penyebab utama kerusakan hutan yang sangat parah. Bahkan lebih dari
itu, penebangan haram ini telah melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara
terorganisir serta sistematis. Kejahatan ini bukan hanya terjadi di kawasan
produksi, melainkan juga sudah merambah ke kawasan lindung dan taman nasional.
Ada tiga jenis
pembalakan illegal. Pertama, yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang,
baik yang tinggal di sekitar hutan atau bahkan jauh berada dari hutan yang
tidak mempunyai hak legal untuk menebang pohon. Kedua, dilakukan oleh
perusahaan kehutanan yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang
dimilikinya. Ketiga dilakukan oleh orang-orang tertentu yang
mengatasnamakan rakyat.
Persoalan illegal
logging kini sudah menjadi fenomena umum yang berlangsung di mana-mana. Illegal
logging bukan merupakan tindakan haram yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi,
tetapi sudah menjadi pekerjaan keseharian. Fenomena illegal logging kini bukan
lagi merupakan masalah kehutanan saja, melainkan persoalan multipihak yang
dalam penyelesaiaanya pun membutuhkan banyak pihak terkait.
Akibat dari
kerusakan hutan akan menimbulkan dampak-dampak negatif. Salah satunya bencana
banjir dan kerusakan lingkungan itu sendiri. Kerusakan hutan umumnya akibat
illegal logging (IL), sedangkan sebagian kecil sisanya karena untuk pemenuhan
kebutuhan warga yang bermukim disekitar hutan. Untuk mengantisipasi perilaku
masyarakat yang merusak hutan pemerintah daerah perlu mengambil langkah yang
tepat.
UPAYA
MENGATASI ILLEGAL LOGGING
Penanggulangan illegal logging tetap harus diupayakan hingga kegiatan
illegal logging berhenti sama sekali sebelum habisnya sumber daya hutan dimana
terdapat suatu kawasan hutan tetapi tidak terdapat pohon-pohon di dalamnya.
Penanggulangan illegal logging dapat dilakukan melalui kombinasi dari upaya
monitoring (deteksi), upaya pencegahan (preventif), dan upaya penanggulangan
(represif).
1. Deteksi
terhadap adanya kegiatan penebangan liar
Kegiatan-kegiatan deteksi mungkin saat ini telah dilakukan, namun walaupun
diketahui atau ada dugaan terjadi kegiatan illegal logging tindak
lanjutnya tidak nyata. Meski demikian aksi untuk mendeteksi adanya illegal
logging tetap harus terus dilakukan, namun harus ada komitmen untuk
menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum yang tegas dan nyata di lapangan.
Kegiatan deteksi dapat dilakukan melalaui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Deteksi secara makro, misalnya melalui potret
udara sehingga diketahui adanya indikator penebangan liar seperti jalur
logging, base camp, dsb.
Ground checking dan patroli
Inspeksi di tempat-tempat yang diduga terjadi
penebangan liar
Deteksi di sepanjang jalur-jalur pengangkutan
Inspeksi di log pond IPKH
Inspeksi di lokasi Industri
Melakukan timber tracking
Menerima dan menindaklanjuti adanya informasi
yang datang dari masyarakat
Pemeriksaan dokumen (ijin, angkutan dan laporan)
perlu lebih intensif, terutama dokumen laporan dengan meneliti lebih
seksama laporan-laporan yang mengandung kejanggalan-kejanggalan.
2. Tindak
prefentif untuk mencegah terjadinya illegal logging
Tindakan preventif merupakan tindakan yang berorientasi ke depan yang
sifatnya strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan jangka
panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera
dilaksanakan. Kegiatan preventif dapat dilakukan melalui :
Pembangunan kelembagaan (capacity building)
yang menyangkut perangkat lunak, perngkat keras dan SDM termasuk
pemberian reward and punishment.
Pemberdayaan masyarakat seperti pemberian akses
terhadap pemanfaatan sumber daya hutan agar masyarakat dapat ikut menjaga
hutan dan merasa memiliki, termasuk pendekatan kepada pemerintah daerah
untuk lebih bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan.
Pengembangan sosial ekonomi masyarakat seperti
menciptakan pekerjaan dengan tingkat upah/ pendapatan yang melebihi upah
menebang kayu liar : misalnya upah bekerja di kebun kelapa sawit
diusahakan lebih tinggi/sama dengan menebang kayu liar, pemberian saham
dan sebagainya.
Peningkatan dukungan sarana dan prasarana untuk
menunjang profesionalisme SDM.
Pemberian insentif bagi masyarakat yang dapat
memberikan informasi yang menjadikan pelaku dapat ditangkap.
Pengembangan program pemberdayaan masyarakat.
Melakukan seleksi yang lebih ketat dalam
pengangkatan pejabat (fit and proper test).
Evaluasi dan review peraturan dan
perundang-undangan.
Perbaikan mekanisme pelelangan kayu hasil
tangkapan data temuan.
Relokasi fungsi kawasan hutan dengan lebih
rasional.
Penegasan Penataan batas kawasan hutan.
Restrukturisasi industri pengolahan kayu,
termasuk penghentian HPHH dan ijin HPH skala kecil.
3. Tindakan
supresi (represif)
Tindakan represif merupakan tindakan penegakan hukum mulai dari
penyelidikan, penyidikan sampai ke pengadilan. Untuk itu harus ada kesamaan
persepsi antara masing-masing unsur penegak hukum yaitu penyidik (Polri dan
PPNS), jaksa penuntut dan hakim. Karena besarnya permasalahan illegal
logging, tindakan represif harus mampu menimbulkan efek jera sehingga
pemberian sanksi hukum harus tepat.
Mencari
penyebab kebakaran hutan pada dasarnya mudah dan mudah pula menanggulanginya
bila memang berkomitmen untuk itu. Hutan Indonesia hancur dan terbakar atau
dibakar umumnya dilakukan para pengelola kehutanan di Indonesia, industri
kehutanan sangat berpeluang menjadi penyebab kebakaran hutan. Untuk itu
pemerintah Indonesia harus tegas menindak, menegakkan peraturan yang sudah ada.
Sayang peraturan yang sudah ada sangat sulit dilaksanakan disebabkan terjadi
negosiasi, kolusi dan korupsi di sana-sini.
Caranya mudah. Inventarisasi semua industri
kehutanan, evaluasi kinerjanya, baik atau tidak. Bila tidak maka tidak ada
istilah kompromi atau negosiasi, tindak tegas, cabut izin dan berikan hukuman.
Menurut catatan atau data yang penulis miliki hampir semua perusahaan kehutanan
yang memiliki Hak Pengelola Hutan (HPH), memiliki Hutan Tanaman Industri (HTI)
melakukan kesalahan sehingga terjadi kebakaran hutan, baik di dalam HPH yang
dikelolanya dan juga di dalam HTI yang dibangunnya.
Kebakaran hutan yang terjadi tidak hanya sekali,
akan tetapi berkali-kali, berulang dengan luas ratusan hektar. Permasalahannya
masyarakat awam tidak atau kurang mengetahuinya dan hal ini dimanfaatkan pihak
tertentu sebagai regulator untuk "bermain mata" dengan para
pengusaha.
Artinya pengusaha dan penguasa berkolaborasi
sehingga dalam setiap terjadi kebakaran hutan, yang ditampilkan selalu
masyarakat sekitar hutan yang membuka lahan pertanian, masyarakat membuang
puntung rokok sembarangan. Terasa aneh dan lucu, hutan yang terbakar (dibakar)
ratusan hektar hanya gara-gara masyarakat membuang rokok sembarangan.
Pencegahan Kebakaran
Untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran
hutan di Indonesia, Kementerian Kehutanan fokus pada tiga sasaran/target utama
yang dituangkan dalam rencana strategis pengendalian kebakaran hutan tahun
2010-2014, yaitu :
1. Peningkatan sistem pencegahan, pemadaman, dan
penanggulangan dampak kebakaran lahan dan hutan.
2. Pengurangan luas kawasan hutan yang terbakar.
3. Peningkatan dukungan pemerintah dan masyarakat
dalam upaya mengendalian kebakaran hutan. Target hingga tahun 2014 adalah
pengurangan hotspot di pulau Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi hingga 20% tiap
tahun dari rerata tahun 2005-2009, pengurangan luas kawasan hutan yang terbakar
hingga 50% dalam waktu 5 tahun dibanding kondisi rata-rata tahun 2005-2009, dan
peningkatan kapasitas SDM pemerintah dan masyarakat dalam usaha pengurangan
resiko dan penanganan bahaya kebakaran hutan di 30 daerah operasi di 10
propinsi rawan kebakaran.
Dari
data Kementerian Kehutanan, untuk tahun 2011, titik api yang terpantau
berjumlah 1.490. Jumlah itu tersebar disejumlah provinsi. Di Sumaetra Utara 233
buah. Riau 1.033 buah. Jambi 255 buah. Sumatera Selatan 265 buah. Kalimantan
Barat 450 buah. Kalimantan Tengah 244 buah. Kalimantan Selatan 55 buah.
Kalimantan Timur 163 buah.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai target tersebut
adalah menjalin kerjasama internasional bidang kebakaran hutan terkait komitmen
Indonesia, penyegaran Manggala Agni di 44 lokasi, pembentukan 25 regu Manggala
Agni, pelatihan Satuan Manggala Agni Reaksi Taktis (SMART) untuk 510 orang,
pembentukan 180 regu Masyarakat Peduli Api (MPA), kerjasama dengan TNI. Untuk
memperkuat kelembagaan, akan diupayakan juga peningkatan status anggota
Manggala Agni menjadi PNS serta peningkatan Daerah Operasi (Daops) menjadi Unit
Pelaksana Teknis (UPT).
Selain itu, pemerintah Indonesia juga melakukan kerjasama teknik pengendalian
kebakaran hutan dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) melalui
proyek Programme of Community Development of Fires Control in Peat Land Area
tahun 2010-2015 di kabupaten Kubu Raya dan Bengkayang, Kalimantan Barat, dan
kabupaten Siak, Riau.
Untuk memperkuat Brigade Manggala Agni, diupayakan
peningkatan peran masyarakat melalui pembentukan satuan Masyarakat Peduli Api
(MPA). Hingga tahun 2009 telah terbentuk MPA yang beranggotakan sebanyak 5.157
orang. Jumlah Manggala Agni sendiri saat ini 1.590 orang (196 diantaranya
anggota SMART) yang tersebar di 30 daops pada 9 Balai Besar dan balai KSDA
serta taman nasional rawan kebakaran.
Air bersihadalah salah satu jenis sumberdaya berbasis air yang bermutu baik
dan biasa dimanfaatkan oleh manusia untuk dikonsumsi atau dalam melakukan
aktivitas mereka sehari-hari termasuk diantaranya adalah sanitasi.
a.Sungai
Rata-rata
lebih dari 40.000 kilometer kubik air segar diperoleh dari sungai-sungai di
dunia. Ketersediaan ini (sepadan dengan lebih dari 7.000 meter kubik untuk
setiap orang) sepintas terlihat cukup untuk menjamin persediaan yang cukup bagi
setiap penduduk, tetapi kenyataannya air tersebut seringkali tersedia di
tempat-tempat yang tidak tepat. Sebagai contoh air bersih di lembah sungai
Amazon walupun ketersediaannya cukup, lokasinya membuat sumber air ini tidak ekonomis
untuk mengekspor air ke tempat-tempat yang memerlukan.
b.Curah hujan
Dalam
pemanfaatan hujan sebagai sumber dari air bersih, individu perorangan/
berkelompok/ pemerintah biasanya membangun bendungan dan tandon air yang mahal
untuk menyimpan air bersih di saat bulan-bulan musim kering dan untuk menekan
kerusakan musibah banjir.
c.Penurunan Tanah
Akibat tingginya harga air
bersih serta cakupan layanan dan kualitas layanan PAM yang kurang, masyarakat
beralih menggunakan air tanah. Sayangnya, untuk mendapat air tanah, masyarakat
mengebor tanah sedalam-dalamnya sehinggapermukaan air tanah turun.
Padahal selama ini pengeksploitasian air tanah
dalam telah dilakukan terutama oleh industri, perhotelan, dan gedung-gedung
perkantoran. Mereka menggunakan air tanah dalam jumlah sangat besar,
menyebabkan penurunan permukaan tanah yang parah.
Penurunan permukaan tanah ini kemudian menambah
potensi daerah genangan air, penurunan elevasi tanggul di daerah pantai, dan
penurunan elevasi sistem drainase (makro dan mikro) sehingga mengurangi fungsi
drainase kota serta penurunan fondasi bangunan dan jalan serta jembatan.Semua ini berujung pada satuhal, yaitu bencana banjir.
Berdasarkan parameter perencanaan yang dibuat BR
PAM DKI, pada 2015, batas maksimum pengambilan air tanah dalam adalah 20
persen. Tapi hal tersebut tentunya harus diiringi dengan cakupan layanan PAM
yang mencapai 80 persen.
Selama ini, masyarakat berasumsi bahwa air tanah
dalam yang ada di Jakarta berasal dari Bogor.
Tetapi berdasarkan penelitian Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Jepang pada 2001-2005, asumsi tersebut
terbukti salah. Air tanah yang selama ini diambil merupakan air yang tersimpan
selama ribuan tahun dan tidak akan pernah terisi kembali.
d.DampakKesehatan
Dampak lain dari sulitnya mencari air bersih di
Jakarta adalah kualitas kesehatan yang tak semestinya. Hal ini disebabkan tidak
adanya sistem sanitasi yang baik sehingga hampir seluruh rumah tangga
menggunakan septic tank yang ditanam dalam tanah untuk menyimpan kotoran.
Apabila masyarakat
mengonsumsi air yang tidak memenuhi standar, dampaknya bisa dirasakan langsung
oleh setiap konsumen.
Konsumen menjadi sering sakit perut sehingga
produktivitas berkurang.Hal ini disebabkan banyak pipa yang sudah tua sehingga perjalanan
air ke konsumen terganggu dan tidak terjamin kebersihannya. Kondisi ini bukan
hanya terjadi di Jakarta, tapi juga di kota-kota besar Indonesia lainnya.
Penyebab lain tidak higienisnya air minum di
Jakarta adalah adanya bakteri coli (Escherichia coli) yang berasal dari kotoran
manusia. Sekali lagi, hal ini disebabkan tidak adanya sistem sanitasi yang
baik.
Hampir semua rumah tangga menggunakan septic tank
yang ditanam di dalam tanah, bersanding dengan sumur. Inilah yang kemudian
menyebabkan banyaknya kasus penularan penyakit pencernaan dan tifus.
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau
lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat
membahayakan kesehatan mahkluk hidup, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau
merusak properti.
Pencemaran udara adalah masuknya, atau
tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan
terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia secara umum
serta menurunkan kualitas lingkungan.
Di kota besar sangat sulit untuk mendapat udara
yang segar, diperkirakan 70 % pencemaran yang terjadi adalah akibat adanya kendaraan
bermotor.
Contoh di Jakarta antara tahun 1993-1997 terjadi peningkatan jumlah kendaraan
berupa :
- Sepeda motor 207 %
- Mobil penumpang 177 %
- Mobil barang 176 %
- Bus 138 %
Dampak Pencemaran Udara :
- Penipisan Ozon
- Pemanasan Global ( Global Warming )
- Penyakit pernapasan, misalnya : jantung, paru-paru dan tenggorokan
- Terganggunya fungsi reproduksi
- Stres dan penurunan tingkat produktivitas
- Kesehatan dan penurunan kemampuan mental anak-anak
- Penurunan tingkat kecerdasan (IQ) anak-anak.
Dampak
Pencemaran Udara Pada Kesehatan
Dari segi kesehatan, pencemaran
udara dapat berakibat pada terganggunya kesehatan dan pertumbuhan anak-anak.
Misalnya anemia. Memang, di masa pertumbuhan sel-sel darah merah terus
diproduksi. Namun, karena masuknya timbal akan merusak sel darah merah, maka
jumlahnya makin lama makin berkurang dan akhirnya anak menderita anemia.
Timbal yang masuk ke dalam tubuh
juga akan merusak sel-sel darah merah yang mestinya dikirim ke otak. Akibatnya,
terjadilah gangguan pada otak. Hal yang paling dikhawatirkan, anak bisa
mengalami gangguan kemampuan berpikir, daya tangkap lambat, dan tingkat IQ
rendah. Dalam hal pertumbuhan fisik, keberadaan timbal ini akan berdampak pada
beberapa gangguan, seperti keterlambatan pertumbuhan dan gangguan pendengaran
pada frekuensi-frekuensi tertentu.
Pada orang dewasa, timbal dapat
mempengaruhi sistem reproduksi atau kesuburan. Zat ini dapat mengurangi jumlah
dan fungsi sperma sehingga menyebabkan kemandulan. Timbal juga mengganggu
fungsi jantung, ginjal, dan menyebabkan penyakit stroke serta kanker. Ibu hamil
akan menghadapi risiko yang tinggi jika kadar timbal dalam darahnya di ambang
batas normal. Timbal ini akan menuju janin dan menghambat tumbuh-kembang
otaknya. Risiko lain adalah ibu mengalami keguguran.
Yang perlu diketahui, timbal
layaknya musuh dalam selimut. Awalnya, kadar timbal yang tinggi dalam darah
tidak akan menunjukkan gejala penyakit. Dampak baru muncul dalam jangka
panjang.
Sudah banyak studi yang
dilakukan berkaitan dengan pencemaran timbal. Pada tahun 2001 anak-anak pernah
dijadikan sampel riset dampak timbal. Dari sampel darah sebanyak 400 yang
diambil dari siswa SD kelas II dan III di Jakarta, hasilnya sekitar 35 persen
sampel ternyata memiliki kadar timbal dalam darah di atas normal. Angka ini
berarti melebihi ambang batas kadar timbal pada tubuh anak-anak yang ditetapkan
CDC (Center for Deseases Control and Prevention) yang hanya 10 mikrogram per
desiliter.
Dampak Pencemaran
Udara pada Lingkungan
Menghambat fotosistesis
tumbuhan. Terhadap tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat
terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis,
dan bintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat
menghambat proses fotosintesis.
Menyebabkan hujan asam.
pH biasa air hujan adalah 5,6 karena adanya CO2 di atmosfer. Pencemar
udara seperti SO2 dan NO2 bereaksi dengan air hujan membentuk asam dan
menurunkan pH air hujan. Dampak dari hujan asam ini antara lain:
Mempengaruhi kualitas air permukaan, Merusak tanaman, Melarutkan logam-logam
berat yang terdapat dalam tanah sehingga mempengaruhi kualitas air tanah dan
air permukaan, serta Bersifat korosif sehingga merusak material dan bangunan.
Meningkatkan efek rumah
kaca. Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC,
metana, ozon, dan N2O di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas
matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap
dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.
Pemanasan global sendiri akan berakibat pada; Pencairan es di kutub, Perubahan
iklim regional dan global, Perubahan siklus hidup flora dan fauna.
Kerusakan lapisan ozon.
Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km)
merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi
memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan
penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi
CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju
penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga
terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon. Kerusakan lapisan ozon menyebabkan
sinar UV-B matahri tidak terfilter dan dapat mengakibatkankanker kulit
serta penyakit pada tanaman.
Pemanasan
global atau global warming adalah adanya proses peningkatan suhu rata-rata
atmosfer, laut, dan daratan bumi. Suhu rata-rata global pada permukaan bumi
telah meningkat 0.74 – 0.18 derajat celcius (1.33 – 0.32 derajat fahreinheit)
selama 100 tahun terakhir.
Secara umumnya suhu purata Bumi tidak begitu stabil,
malah berubah mengikut masa, seperti yang telah dibuktikan melalui analisis
lapisan geologi. Planet kita adalah beberapa puluh darjah lebih sejuk pada 20
000 tahun yang lepas, iaitu pada puncak zaman salji glasier. Perubahan suhu ini
sebenarnya amat perlahan, suhu berubah sebanyak 0.2 darjah dari tahun 1000
sehingga hujung kurun ke-19.
Fakta yang merisaukan komuniti antarabangsa ialah
betapa cepatnya suhu berubah sekarang ini, kecepatan perubahan yang tidak
pernah berlaku di zaman dahulu. Sejak hujung kurun ke-19, lebih kurang dalam
seratus tahun saja, suhu purata telah naik 0.6 darjah. Simulasi komputer pula
menunjukkan bahawa pemanasan akan menjadi lebih cepat dan suhu purata boleh
meningkat sebanyak 1.4 hingga 5.8 darjah pada hujung kurun ke-21. Fenomena ini
kita panggil pemanasan global.
KONSEKUENSI DAN RESIKO
Meningkatnya
suhu global diperkirakan akan menyebabkan perubahan-perubahan yang lain seperti
naiknya permukaan air laut, meningkatnya intensitas fenomena cuaca yang
ekstrim, serta jumlah
Karena energi bersifat kekal,
salju-salju tadi dengan sendirinya tidak hilang dan hanya berubah bentuk.
Ibarat es yang ada dalam sebuah gelas, ketika ia terkena panas dan mencair,
volume air itu tidak berkurang atau bertambah, melainkan hanya berubah. Maka,
konsekuensi pertama dari meningkatnya suhu bumi yang melelehkan salju dan
deposit-deposit air tadi adalah kian bertambahnya air di permukaan bumi.
Peningkatan tersebut dapat dideteksi di seluruh penjuru bumi dan dibuktikan
melalui sejumlah foto udara yang membandingkan suatu kawasan pada puluhan tahun
silam dengan kondisi kontemporer.
Namun, konsekuensi meningkatnya
suhu bumi tidaklah sesederhana itu. Perubahan-perubahan ekologis yang terjadi
pada lingkungan di mana manusia dan makhluk hidup lainnya hidup membawa dampak
yang mengerikan bagi umat manusia. Hukum fisika menyatakan, angin bergerak dari
tempat yang dingin ke tempat yang lebih panas. Nah, perbedaan temperatur suatu
kawasan dengan kawasan lain yang sangat ekstrem pada waktu bersamaan telah
memicu munculnya angin topan, badai, dan tornado menjadi lebih sering
dibandingkan beberapa tahun silam. Negara-negara di kawasan Amerika Utara,
Tengah, Selatan dan Karibia, Eropa, juga Asia Selatan dan Timur sudah merasakan
dampak yang ditimbulkan dari topan badai ini. Topan yang memiliki nama-nama nan
indah menerpa warga di seluruh bumi secara memilukan dan sekaligus mematikan.
Arus pergerakan air tidak hanya
membawa musibah banjir bandang, tetapi juga disertai tanah longsor akibat penggundulan
hutan yang berlangsung setiap menit. Dalam waktu bersamaan, belahan dunia yang
satu terancam kekeringan dan kebakaran, tempat lainnya dilanda topan badai,
banjir dan tanah longsor yang menyengsarakan ratusan juta umat manusia.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB GLOBAL WARMING
1. Meningkatnya
emisi Gas Karbon.
Bumi ini pada dasarnya memang
memproduksi gas karbon secara alami, tetapi masih dalam kadar yang rendah dan
masih dapat diatasi oleh bumi itu sendiri. Tetapi saat ini,tingkat produksi gas
tersebut sudah sangat berlebihan. Penyebabnya?Jangan hanya menyalahkan pabrik
dan industri yang menghasilkan polusi yang besar itu, tetapi semua populasi
manusia juga bersalah!!Pabrik-pabrik dan industri itu hanya memenuhi tuntutan
pasar atau masyarakat yang semakin meningkat dan semakin “menggila” sifat konsumtifnya.
Energi matahari yang memasuki
atmosfer bumi ini sebenarnya tidak semuanya dapat diserap dan dimanfaatkan oleh
bumi. Sisa energi yang tidak diserap tersebut seharusnya dipantulkan lahi ke
luar dari atmosfer bumi. Tetapi dikarenakan banyaknya gas polutan(gas karbon)
di dalam atmosfer, maka energi tersebut menjadi tertahan.Karena gas karbon
tersebut memiliki sifat alami untuk menahan energi(panas) yang melewatinya.
Fenomena ini disebut dengan efek
rumah kaca
2. Bocornya lapisan ozon
Sebelum energi matahari mencapai
bumi, energi tersebut akan difilter terlebih dahulu oleh lapisan ozon yang ada
di atmosfer. Tetapi hasil penelitian menunjukkan telah terjadinya penipisan
lapisan ozon. Sudah bisa ditebak apa akibat yang terjadi jika lapisan ozon ini
rusak,atau bahkan bolong.
Salah satu penyebab penipisan
ozon ini adalah meningkatnya pemakaian Chloro Flouro Carbon (CFC). CFC dipakai
dalam kehidupan sehari-hari pada lemari es, air conditioner, bahan pendorong
pada penyembur, pembuat buih, dan sebagai bahan pelarut.
3. Berkurangnya
konverter Gas Karbon
Sebelum era modern, dimana
industri belum berkembang, kehidupan di planet ini sudah memproduksi gas
karbon. Tetapi jumlahnya tidak sedahsyat sekarang. Apalagi masih banyak
konverter gas karbon yang tersedia yang masih mampu mengkonversi semua gas
karbon tersebut menjadi gas yang ramah lingkungan, bahkan dibutuhkan oleh
kehidupan, seperti oksigen.
Salah satu konverter tersebut
adalah hutan. Hutan merupakan rumah bagi pohon dan tuuhan ain yang dianugerahi
kemampuan untuk mengkonsumsi gas karbon tersebut dan menghasilkan gas oksigen.
Tetapi akibat meningkatnya populasi, yang diiringi dengan meningkatnya
kebutuhan akan lahan pemukiman, lahan indusri, lahan pertanian, lahan untuk
fasilitas umum seperti jalan dan gedung,menyebabkan jumlah hutan berkurang
drastis. Belum lagi permintaan pasar akan kayu yang semakin melambung tinggi.